Pelayanan Penerimaan Perkara Melalui E-Court

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bila langsung mendaftar perkara;
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa lnsidentil;
  3. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses E-Court untuk pendaftaran perkara secara online;
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara E·Court antara lain • ldentitas / KTP prinsipal. • ldentitas Tergugat / Termohon • Soft copy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf • Soft copy bukti awal dalam bentuk Pdf.
  5. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bila langsung mendaftar perkara;
  6. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa lnsidentil;
  7. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses E-Court untuk pendaftaran perkara secara online;
  8. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara E·Court antara lain • ldentitas / KTP prinsipal. • ldentitas Tergugat / Termohon • Soft copy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf • Soft copy bukti awal dalam bentuk Pdf.

  1. Petugas E-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut;
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir;
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP;
  4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut;
  5. Meja II menindaklajuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.
  6. Petugas E-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut;
  7. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir;
  8. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP;
  9. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut;
  10. Meja II menindaklajuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

20 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Pendaftar perkara melaui e-court mendapatkan nomor perkara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store