Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
  2. ldentitas diri Pemohon;
  3. Surat Rekomcndasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN;
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN;
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan: •Foto copy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon;
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi;
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti;
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata;
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi;
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.;
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Konsinyasi, Salinan Kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi dan salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store