Pelayanan Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar;
  2. Menunjukkan identitas diri;
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan : • Foto copy KTP penerima kuasa dan • Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar;
  3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  4. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar;
  5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.;
  6. Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditandatangani oleh pemohon;
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Sisa Panjar dan Salinan bukti pengambilan sisa panjar .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store