Pelayanan Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan;
  2. Menunjukkan identitas diri;
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan : • Foto copy KTP penerima kuasa dan •Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.
  5. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan;
  6. Menunjukkan identitas diri;
  7. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;
  8. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan : • Foto copy KTP penerima kuasa dan •Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas Pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut;
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.
  6. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas Pelayanan;
  7. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut;
  8. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;
  9. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;
  10. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

30 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Pemohon menerima salinan dan mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store