Pelayanan Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

  1. Pemohon lnzage hadir dan menyatakan untuk lnzage;
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan: • Foto copy KTP penerima kuasa dan • Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk lnzage kepada petugas Pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menyampaikan pcermohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata;
  3. Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan rnemberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut;
  4. Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / lnzage yang ditandatangani oleh pemohon lnzage dan Panitera.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon lnzage memeriksa berkas, Medapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk dan Pemohon lnzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Jnzage yang ditandatangani oleh pemohon lnzage dan Panitera.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store