Pelayanan Perkara Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

  1. Pemohon Keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan;
  2. Pemohon Keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan;
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan/ setelah diberitahukan;
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika ada.
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan: - Foto copy KTP penerima kuasa, - Foto copy surat sumpah dan - Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan melampirkan: • Foto copy KTP penerima kuasa, •Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, «Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung aleh petugas.

  1. Pemohon Keberatan / Kuasanya mcnyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
  2. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permahanan keberatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  4. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  5. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani.
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  7. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti setor pembayaran panjar permohonan dan salian SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.

35 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Salinan Akta pernyataan keberatan, menerima tanda salinan terima memori keberatan, menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera, serta menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store