Pengaduan

No. SK: 1268/C7.7/KP.11.00/2022

  1. Mengisi form pengaduan online melalui laman bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id atau https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/pengaduan dengan menyertakan identitas, bukti aduan meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukun dan kronologi.
  2. Pengaduan diterima paling lambat 20 hari sejak kejadian

  1. Online: 1. Akses https://bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id, menu tautan SP4N-Lapor!; 2. Lakukan pendaftaran akun; 3. Input data pribadi yang diperlukan; 4. Verifikasi akun Email dan No. Handphone; 5. Input data laporan yang diperlukan; 6. Kirim Laporan; 7. Selesai.
  2. Unit Layanan Terpadu: 1. Pemohon menyampaikan maksud/tujuannya yang diterima oleh petugas resepsionis; 2. Petugas resepsionis mengarahkan pemohon ke ruangan Unit Layanan Terpadu (ULT); 3. Petugas Unit Layanan Terpadu berkoordinasi dengan satuan pengawas internal (SPI) 4. Petugas ULT/SPI/Kabag Umum/Kepala memberikan penjelasan terkait pengaduan yang diajukan; 5. Selesai

Paling lama 7 hari kerja bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan
d/a. BBPMP SULAWESI SELATAN
Jl.A.P. Pettarani Kota Makassar

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via telepon dengan nomor 0811-4460-9000

3. Menyampaikan pengaduan, saran, saran dan masukan via media sosial, whatsapp, telegram dan SMS

4. Laman: bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id  atau
https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online