Pelayanan Perkara Perdata Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Pemohon Peninjauan Kembali/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan peninjauan kembali;
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : i. Foto copy KTP penerima kuasa; ii. Foto copy surat sumpah; dan iii. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : • Foto copy KTP penerima kuasa; • Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN; • Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada;
  3. Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut;
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan kepada petugas Pelayanan;
  2. Memeriksa persyaratan berkas permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali;
  3. Membuat Akta Peninjauan Kembali setelah proses input SIPP dilakukan;
  4. Pemeriksaan ulang persyaratan dan menandatangani akta permohonan hukum Peninjauan Kembali;
  5. Penandatanganan Tanda terima Akta Peninjauan Kembali oleh Pemohon dan Panitera;
  6. Menyerahkan Akta Peninjauan Kembali ke Kepaniteraan Muda Perdata.

35 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali, Salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali, Salinan memori Peninjauan Kembali, Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store