Pelayanan Perkara Perdata Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon kasasi/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi;
  2. Relaas pemberitahuan putusan banding;
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : i. Foto copy KTP penerima kuasa; ii. Foto copy surat sumpah; dan iii. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : • Foto copy KTP penerima kuasa; • Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN; • Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada;
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan;
  2. Memeriksa persyaratan berkas permohonan upaya hukum kasasi;
  3. Membuat Akta Kasasi setelah proses input SIPP dilakukan;
  4. Pemeriksaan ulang persyaratan dan menandatangani akta permohonan hukum kasasi;
  5. Penandatanganan Tanda terima Akta kasasi oleh Pemohon dan Panitera;
  6. Menyerahkan Akta Kasasi ke Kepaniteraan Muda Perdata.

35 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Salinan Akta pernyataan Kasasi dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store