Pelayanan Perkara Perdata Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding;
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada;
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : i. Foto copy KTP penerima kuasa; ii. Foto copy surat sumpah; dan iii. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : • Foto copy KTP penerima kuasa; • Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN; • Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon banding / Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan;
  2. Memeriksa persyaratan berkas permohonan upaya hukum banding;
  3. Membuat Akta banding setelah proses input SIPP dilakukan;
  4. Pemeriksaan ulang persyaratan dan menandatangani akta permohonan hukum banding;
  5. Penandatanganan Tanda terima Akta banding oleh Pemohon dan Panitera;
  6. Menyerahkan Akta Banding ke Kepaniteraan Muda Perdata.

35 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store