Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana

  1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima)/ menyesuaikan jumlah tergugat;
  2. Soft copy Gugatan Sederhana dalam bentuk file MS word;
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : i. Foto copy KTP penerima kuasa; ii. Foto copy surat sumpah; dan iii. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : • Foto copy KTP penerima kuasa; • Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN; • Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (Bagi Instansi).
  4. Foto copy identitas / KTP penggugat;
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata;
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank;
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada Gugatan Sederhana asli dan salinannya.

30 Menit

Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai SK Nomor 32/KPN.W14-U31/HK.02/II/2024 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubunga Industrial Gresik Kelas IA tertanggal 5 Februari 2024.

Download SK :

[Download SK Panjar Biaya Perkara 2024]


Salinan Gugatan Sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store