Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Identitas para pihak

  1. Pihak penggugat membawa berkas persyaratan ke kantor Pengadilan Negeri setempat.
  2. Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrean menuju meja layanan bagian Perdata dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Setelah dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk diteliti kelengkapannya.
  4. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka berkas dibawa ke Panitera Muda Perdata untuk dibuat resume berkas eksekusi serta menelaah dan memberi tanggapan terhadap resume tersebut.
  5. Selanjutnya, berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditelaah dan diberikan tanggapan terhadap resume tersebut.
  6. Pihak pengaju melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Petugas meja 1 bagian Perdata mencatat pembayaran ke buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  8. Petugas meja 2 bagian Perdata memasukkan data ke aplikasi SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk.
  9. Petugas meja 2 membuat draft penetapan aanmaning dan melakukan koreksi dan memberi paraf terhadap draft penetapan penawaran pembayaran.
  10. Jurusita atau Jurusita Pengganti memberitahukan pemberitahuan aanmaning kepada pihak.
  11. Ketua Pengadilan bersama Panitera melaksanakan aanmaning dengan pihak dan dibuat berita acaranya.
  12. Panitera Muda Perdata membuat draft penetapan sita eksekusi.
  13. Panitera meneliti dan memberikan paraf pada penetapan sita eksekusi.
  14. Ketua Pengadilan meneliti dan memberikan tandatangan terhadap penetapan sita eksekusi.
  15. Jurusita melaksanakan eksekusi.
  16. Panitera Muda Perdata membuat penetapan lelang.
  17. Panitera memeriksa penetapan lelang yang dibuat Panitera Muda Perdata dan membubuhi paraf.
  18. Ketua Pengadilan memeriksa penetapan lelang dan memberikan tandatangan.
  19. Panitera Muda Perdata membuat konsep harga limit yang akan diperiksa oleh Panitera dan Ketua Pengadilan dan ditandatangani.
  20. Panitera mengirimkan berkas pelelangan dan permintaan jadwal pelelangan kepada KPKNL.
  21. Pengadilan memberitahukan jadwal pelelangan melalui media massa.
  22. Pelaksanaan lelang dan risalah lelang, hasil lelang diberikan kepada pemenang lelang.
  23. Petugas meja 2 Perdata menerima berkas permohonan eksekus yang telah dilaksanakan dan memasukkannya ke dalam aplikasi SIPP serta menyerahkan berkas tersebut ke Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

Tergantung keadaan

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara

Pelaksanaan Eksekusi

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store