Permohonan Eksekusi Riil

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Identitas para pihak

  1. Pihak penggugat membawa berkas persyaratan ke kantor Pengadilan Negeri setempat.
  2. Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrean menuju meja layanan bagian Perdata dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Setelah dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk diteliti kelengkapannya.
  4. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka berkas dibawa ke Panitera Muda Perdata untuk dibuat resume berkas eksekusi serta menelaah dan memberi tanggapan terhadap resume tersebut.
  5. Selanjutnya, berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditelaah dan diberikan tanggapan terhadap resume tersebut.
  6. Pihak pengaju melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Petugas meja 1 bagian Perdata mencatat pembayaran ke buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  8. Petugas meja 2 bagian Perdata memasukkan data ke aplikasi SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk.
  9. Petugas meja 2 membuat draft penetapan aanmaning.
  10. Jurusita atau Jurusita Pengganti memberitahukan pemberitahuan aanmaning kepada pihak.
  11. Ketua Pengadilan bersama Panitera melaksanakan aanmaning dengan pihak dan dibuat berita acaranya.
  12. Petugas meja 2 Perdata membuat draft penetapan pengosongan.
  13. Jurusita melaksanakan pengosongan dan mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN
  14. Meja 2 Perdata memasukkan data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register serta mengarsipkan berkas ke Panitera Muda Hukum.

Tergantung keadaan

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara

Pelaksanaan Eksekusi

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store