Perkara Perdata Gugatan/Bantahan

  1. a. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. b. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil
  4. d. foto copy identitas / KTP penggugat
  5. e. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. a. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. b. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.

20 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Calang yang berlaku

a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Aplikasi SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Gugatan/Bantahan"