Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. uang konsinyasi b. salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi c. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi

Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh para pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon Inzage memeriksa berkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi. b. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Pemohon / kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Permohonan Konsinyiasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Pemohon / kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan. b. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. c. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera. d. Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. b. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali. c. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali. d. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a. Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. b. Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Pengadilan Negeri Calang

a.Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara. b.Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.