Upaya Hukum Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. Upaya hukum Banding diajukan melalui aplikasi e-Court, sementara untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali diajukan di meja layanan bagian Perdata.
  2. Pada aplikasi e-Court, pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran perkara yang ingin diajukan upaya hukum Banding melalui menu Banding Online. (Banding) Sementara, untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, pihak yang ingin mengajukan mendatangi langsung kantor Pengadilan Negeri Singaraja ke bagian meja layanan bagian Perdata. (Kasasi & Peninjauan Kembali
  3. Hanya perkara yang sudah putus dan masih dalam tenggang waktu pengajuan saja yang akan muncul di aplikasi e-Court tersebut. Pilih perkara dan masukkan data yang diminta. (Banding)
  4. Lakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai nomor Virtual Account yang muncul di aplikasi e-Court. (Banding) Lakukan pembayaran sesuai panjar biaya perkara yang berlaku ke bank yang ditunjuk oleh Pengadilan (Kasasi & Peninjauan Kembali)
  5. Meja 3 Perdata akan melakukan pengunggahan akta banding dan dokumen - dokumen inzage. (Banding) Meja 3 Perdata membuat akta penerimaan kasasi atau peninjauan kembali. (Kasasi & Peninjauan Kembali)
  6. Jurusita akan memberitahukan pemberitahuan banding/kasasi/peninjauan kembali, inzage dan pemberitahuan putusan melalui aplikasi e-Cout (Banding) atau melalui surat langsung (Kasasi dan Peninjauan Kembali)
  7. Para pihak menunggu kutipan putusan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Banding 30 hari, Kasasi/ Peninjauan Kembali 65 hari

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Berkas upaya hukum terkirim

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store