Pemohon yang mengajukan permohonan mengenai perubahan nama dalam akta kelahiran/ akta pencatatan sipil, setelah persidangan yang dilaksanakan di gedung kecamatan setempat (sidang diluar pengadilan) akan langsung memperoleh produk hukum dari Dukcapil berupa Akta kelahiran yang telah diubah sesuai dengan permohonan, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.
Rp. 120,000
Akta kelahiran yang telah diubah sesuai dengan permohonan, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak
Apabila ada pengaduan terkait dengan pelayanan maka pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Aplikasi Siwas MA RI pada situs Mahkamah Agung
2. Layanan Whatsapp ke nomor 083141945000
3. Email PN Amuntai di pn_amt@yahoo.co.id
4. FAX: 0527-61080
5. Telepon: 0527-61027
6. Meja Pengaduan/ PTSP
7. Surat ke Pengadilan Negeri Amuntai
8. Kotak Pengaduan dan atau
9. Lapor!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store