Program Sarung (Sahari Tuntung)

  1. Surat Permohonan
  2. fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP Saksi

  1. Pengumpulan Data Pemohon di Kelurahan/ Kantor Desa
  2. Berkas Diverifikasi oleh Dukcapil
  3. Berkas yang terlah diverifikasi diserahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai untuk diverifikasi kembali
  4. Setelah verifikasi berkas lengkap permohonan didaftarkan dalam SIPP, terbit SKUM yang harus dibayar pemohon.
  5. Setelah membayar SKUM pemohon akan memperoleh nomor perkara dan Ketua Pengadilan akan menetapkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan panitera menetapkan panitera pengganti kemudian hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidang
  6. Pelaksanaan sidang sesuai penetapan hakim dan pemohon langsung memperoleh produk hukum dari dukcapil

Pemohon yang mengajukan permohonan mengenai perubahan nama dalam akta kelahiran/ akta pencatatan sipil, setelah persidangan yang dilaksanakan di gedung kecamatan setempat (sidang diluar pengadilan) akan langsung memperoleh produk hukum dari Dukcapil berupa Akta kelahiran yang telah diubah sesuai dengan permohonan, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

Rp. 120,000

Akta kelahiran yang telah diubah sesuai dengan permohonan, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak

Apabila ada pengaduan terkait dengan pelayanan maka pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Aplikasi Siwas MA RI pada situs Mahkamah Agung

2. Layanan Whatsapp ke nomor 083141945000

3. Email PN Amuntai di pn_amt@yahoo.co.id

4. FAX: 0527-61080

5. Telepon: 0527-61027

6. Meja Pengaduan/ PTSP

7. Surat ke Pengadilan Negeri Amuntai

8. Kotak Pengaduan dan atau

9. Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Sarung (Sahari Tuntung)"