Permohonan Wali untuk menjual

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Surat Permohonan (rangkap 2)
  2. Softcopy surat permohonan disimpan di dalam CD atau flashdisk
  3. Fotokopi nomor rekening
  4. Alamat e-mail
  5. Fotokopi KTP (Suami - Istri) (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  6. Fotokopi kartu keluarga (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  7. Fotokopi Akta kawin atau Akta cerai (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  8. Fotokopi Akta kematian (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  9. Fotokopi Akta kelahiran anak - anak (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  10. Fotokopi surat / sertifikat yang dijual (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)
  11. Surat pernyataan (bermaterai) penyerahan orang tua yang diwakilkan ke calon wali (digandakan dan dilegalisir oleh kantor pos)

  1. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat dengan membawa persyaratan yang disyaratkan.
  2. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrean sesuai meja pelayanan bersangkutan. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan kepada petugas meja pelayanan bagian Perdata untuk dicek kelengkapan berkas persyaratan. Apabila telah lengkap, petugas mengarahkan pemohon untuk ke meja pelayanan ecourt. Namun, apabila kurang lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi terlebih dahulu.
  4. Petugas meja pelayanan ecourt mendaftarkan permohonan ke aplikasi ecourt berdasarkan data dari berkas persyaratan.
  5. Petugas menginstruksikan kepada pemohon untuk membayar biaya panjar perkara sesuai biaya yang berlaku dengan memberikan nomor Virtual Account tujuan.
  6. Pihak pemohon melakukan pembayaran biaya panjar perkara ke nomor Virtual Account.
  7. Petugas meja 1 Perdata (kasir) memasukkan data perkara dari ecourt ke SIPP, membuat SKUM dan mencatatnya ke dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  8. Petugas meja 2 Perdata menambahkan data - data lainnya ke dalam SIPP, dan mencatat perkara ke dalam buku register induk.
  9. Ketua menentukan Hakim tunggal, Panitera Pengganti, dan Jurusita.
  10. Hakim dan Panitera Pengganti melakukan koordinasi terkait jadwal sidang.
  11. Setelah ditentukan jadwal sidangnya, Jurusita memberitahukan pihak pemohon melalui aplikasi ecourt.
  12. Melaksanakan sidang dalam rentang waktu paling lama 1 bulan.
  13. Setelah proses persidangan selesai, penetapan dikirimkan kepada para pihak.

1 Bulan

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Penetapan

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store