Gugatan Sederhana

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Surat gugatan yang ditandatangani oleh pihak Penggugat / Kuasa Hukum
  2. Softcopy surat gugatan yang disimpan ke dalam CD atau flashdisk
  3. Surat Kuasa (bagi yang menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Nilai objek perkara tidak lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019
  5. KTP Pihak Penggugat / Kuasa Hukum
  6. Nomor rekening Pihak Penggugat / Kuasa Hukum
  7. Bukti Surat yang dilegalisir di kantor pos
  8. Alamat E-mail pihak penggugat yang aktif
  9. Bagi Pengguna terdaftar dapat mengajukan gugatan secara mandiri menggunakan akun Ecourt masing-masing
  10. Bagi pengguna lain pendaftaran dapat dibantu oleh petugas pojok Ecourt

  1. Pastikan untuk melengkapi berkas persyaratan yang disyaratkan. Pengguna terdaftar (adovkat) dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi ecourt, namun jika terkendala dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri. Sedangkan, pengguna lain dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri.
  2. Pihak penggugat mendatangi kantor Pengadilan Negeri. Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrean dan menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Setelah nomor antrean dipanggil, pihak penggugat menyerahkan berkas persyaratan kepada meja pelayanan bagian Perdata.
  4. Petugas meja pelayanan bagian Perdata memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, pihak diarahkan untuk menuju meja pelayanan ecourt. Namun, jika tidak lengkap akan diminta untuk melengkapi.
  5. Petugas meja pelayanan ecourt mendaftarkan perkara ke dalam aplikasi ecourt berdasarkan persyaratan yang dibawa penggugat.
  6. Setelah didaftarkan, petugas memberitahukan nomor Virtual Account dari aplikasi ecourt ke pihak untuk membayar sesuai panjar yang berlaku.
  7. Pihak penggugat membayar biaya panjar perkara dengan nomor Virtual Account.
  8. Setelah biaya panjar perkara dibayarkan, petugas meja 1 (kasir) memasukkan data dari ecourt ke SIPP, membuat SKUM dan mencatat dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  9. Petugas meja 2 menambahkan data tambahan ke dalam SIPP, dan mencatat perkara ke buku register induk.
  10. Ketua Pengadilan melakukan penunjukkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita.
  11. Majelis hakim dan panitera pengganti berkoordinasi untuk menentukan jadwal sidang.
  12. Jurusita menyampaikan pemberitahuan atau pemanggilan untuk sidang melalui ecourt jika perkara disidangkan secara daring atau dengan pemanggilan langsung ke pihak jika perkara disidangkan secara luring.
  13. Sidang perkara berlangsung selama maksimal 25 hari.
  14. Setelah agenda sidang terakhir, Panitera Muda Perdata melakukan minutasi terhadap perkara.
  15. Petugas meja 2 Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara, mencatat amar putusan pada buku register induk dan bila sudah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera Muda Hukum.
  16. Kepada para pihak yang menginginkan salinan putusan dapat menuju meja pelayanan bagian Hukum jika bersidang secara konvensional atau melalui aplikasi ecourt jika bersidang secara daring.

25 Hari

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara

Putusan

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store