Pengajuan Perdata Peninjauan Kembali

No. SK: W18-U3/25/SK.KPN/01/2023

  1. Memori PK beserta Alasannya
  2. Novum
  3. Surat Kuasa / KTP

  1. Datang pada PTSP Bagian Perdata PN Tengagrong

Dari Penerimaan Permohonan sampai dengan dikeluarkannya Akta Peninjauan Kembali


Biaya sesuai dengan Panjar Perkara Biaya Banding


Akta Peninjauan Kembali

Melalui Aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perdata Peninjauan Kembali"