No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022
Maksimal waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama.
Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai
radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.
Putusan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store