Gugatan

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Surat gugatan yang ditandatangani oleh pihak Penggugat / Kuasa Hukum
  2. Softcopy dari surat gugatan disimpan ke CD atau flashdisk
  3. Tergugat / obyek sengketa berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja
  4. Surat Kuasa (bagi yang menggunakan kuasa hukum)
  5. KTP pihak penggugat / kuasa hukum
  6. Fotokopi nomor rekening pihak penggugat / kuasa hukum
  7. Bukti surat yang dilegalisir oleh kantor pos (contoh: akta kawin, kartu keluarga, akta lahir, sertifikat tanah, dll)
  8. Alamat e - mail pihak penggugat yang aktif
  9. Bagi pengguna terdaftar (advokat & kurator) dapat mengajukan gugatan secara sendiri - sendiri atau bersama - sama dengan menggunakan akun e-court masing - masing
  10. Bagi pengguna lain (masyarakat umum) dapat dibantu oleh petugas meja pelayanan e-court

  1. Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datang ke kantor Pengadilan Negeri dengan membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrean. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Berkas - berkas persyaratan diserahkan kepada petugas meja pelayanan bagian Perdata untuk dicek kelengkapannya.
  4. Apabila berkas telah lengkap akan diarahkan oleh petugas untuk menuju meja pelayanan e-court. Namun, bila kurang lengkap akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu.
  5. Petugas meja pelayanan e-court mendaftarkan perkara berdasarkan informasi yang ada pada berkas yang dibawa ke dalam aplikasi e-court.
  6. Petugas meminta pihak untuk membayar biaya panjar perkara ke nomor Virtual Account setelah perkara didaftarkan pada e-court.
  7. Pihak membayar biaya panjar perkara sesuai yang tertera pada aplikasi e-court.
  8. Petugas meja 1 bagian Perdata (kasir) mencatat pembayaran biaya perkara ke buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  9. Petugas meja 2 bagian Perdata memasukkan data perkara ke aplikasi SIPP, dan mencatat ke buku register induk.
  10. Ketua Pengadilan melakukan penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita melalui aplikasi SIPP.
  11. Majelis Hakim bersama dengan Panitera Pengganti berkoordinasi untuk menentukan jadwal persidangan.
  12. Jadwal persidangan yang sudah disepakati diberitahukan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) oleh Jurusita melalui e-mail (jika setuju menggunakan persidangan elektronik) atau melalui pemanggilan dengan surat (jika menggunakan persidangan konvensional).
  13. Proses persidangan berjalan selama kurang lebih 5 bulan.
  14. Setelah perkara putus, Panitera Muda Perdata melakukan minutasi terhadap perkara tersebut.
  15. Petugas meja 2 Perdata meneliti kelengkapan berkas yang putus dan mencatat amar putusan di buku register induk dan menyerahkan berkas perkara ke bagian Hukum.
  16. Ketika perkara sudah mencapai status Berkekuatan Hukum Tetap, para pihak dapat mengambil salinan putusan dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Singaraja di meja pelayanan bagian Hukum atau melalui aplikasi e-court.

Maksimal waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama.

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Putusan

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store