No. SK: W18-U3/25/SK.KPN/01/2023
Dari sejak diterimanya Permohonan sampai dengan dikeluarkannya Penetapan Perpanjang Penahanan
Tidak dipungut biaya
Penetapan Perpanjang Penahanan
Melalui Aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store