Permohonan Perpanjang Penahanan Oleh Penyidik dan Penuntut Umum

No. SK: W18-U3/25/SK.KPN/01/2023

  1. Permohonan

  1. Pemohon Datang pada PTSP bagian Pidana PN Tenggarong

Dari sejak diterimanya Permohonan sampai dengan dikeluarkannya Penetapan Perpanjang Penahanan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjang Penahanan

Melalui Aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjang Penahanan Oleh Penyidik dan Penuntut Umum"