No. SK: W18-U3/25/SK.KPN/01/2023
Dari diterimanya permohoanan Grasi sampai dengan diterimanya Akta Grasi
Tidak dipungut biaya
Akta Grasi
Melalui Aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store