Penanganan Pengaduan (melalui pelaporan tertulis)

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar, waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, keterangan lain, bila mengenai perkara disertai nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan
  6. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

  1. Pelapor mendatangi kantor Pengadilan Negeri dengan persyaratan yang disyaratkan, mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrean menuju meja pelayanan bagian Hukum.
  2. Pelapor menunggu hingga nomor antreannya dipanggil.
  3. Setelah nomor antrean dipanggil oleh petugas bersangkutan, serahkan dokumen yang disyaratkan kepada petugas.
  4. Petugas menerima pengaduan tertulis dan mencatatkan pengaduan tersebut di register pengaduan.
  5. Panitera Muda Hukum melakukan pemeriksaan pada register pengaduan.
  6. Panitera Muda Hukum melakukan analisa terhadap data pengaduan yang diadukan berdasarkan format laporan.
  7. Memasukkan data dalam file format laporan dan membuat surat pengantar.
  8. Laporan dan surat pengantar diserahkan kepada Panitera untuk diperiksa dan ditandatangani.
  9. Panitera melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan surat pengantar, jika sudah benar Panitera menandatangani laporan dan surat pengantar.
  10. Laporan dan surat pengantar diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan ditandatangani.
  11. Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap laporan, kemudian menandatanganinya.
  12. Petugas bagian Hukum mencatat ke dalam register, memberi nomor serta stempel dan mengirimkan laporan tersebut ke Badan Pengawasan MA RI atau dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS.
  13. Petugas mengarsipkan laporan.

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store