Permohonan Ijin/Persetujuan Besuk Tahanan

  1. Login ke laman https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Pilih layanan Izin Besuk Tahan
  3. Mengisi formulir dan mengaupload dokumen elektronik KTP

  1. Pemohon mengakses tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk
  2. Pemohon mengunggah dokumen identitas
  3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan pos-el terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim
  4. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui ditahan.eberpadu.mahkamahagung.go.id untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Ijin/Persetujuan Besuk Tahanan

Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0811-9699-900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.


Surat elektronik (e-mail):

pengaduan@badanpengawasan.net


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin/Persetujuan Besuk Tahanan"