Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. Surat Permohonan dari aplikasi e-raterang
  2. Fotocopy KTP 1 lembar
  3. Pas photo 4x6 1 lembar
  4. Fotocopy SKCK legalisir 1 lembar
  5. Fotocopy KK 1 lembar

  1. Melakukan pendaftaran akun di https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/daftar
  2. Melakukan permohonan dengan menginput dokumen elektronik yang sudah disiapkan
  3. Mendatangi PN Poso dengan membawa surat permohonan dari aplikasi e-raterang dan persyaratan lainnya
  4. Melakukan verifikasi data permohonan
  5. Mencetak surat keterangan yang dimohonkan
  6. Membayar PNBP Rp. 10.000,-

1 Hari

PP No.5 Tahun 2019

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana"