Permohonan Pernyataan Banding

  1. Surat Kuasa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat

  1. 1. Pemohon adalah Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa atau Penuntut Umum 2. Tenggang waktu permohonan adalah 7 (tujuh) hari setelah perkara diputus/dibacakan atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Banding

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pernyataan Banding"