Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Permohonan eksekusi diajukan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau setelah Pemohon memiliki Berita Acara Lelang dan Sertifikat Hak Tanggungan (Eksekusi Hak Tanggungan)
  2. Permohonan Eksekusi diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dalam bentuk surat permohonan yang memuat jelas identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, alamat, pekerjaan)
  3. Surat permohonan eksekusi harus memuat dengan jelas jenis objek eksekusi (bergerak/tidak bergerak), letak objek eksekusi, ukuran dan batas-batas (objek tanah dan bangunan)
  4. Objek eksekusi harus sama dengan objek sengketa dalam perkara a quo
  5. Surat permohonan eksekusi hak tanggungan fidusia/hipotik/gross akta pengakuan hutang harus melampirkan dokumen fotocopy risalah lelang, fotocopy Sertifikat Hak tanggungan/Hipotik/Fidusia atau Akta Notaris tentang pangkuan hutang (gross akta) dan fotocopy dokumen lain yang diperlukan dengan dibubuhi materai 6000 dan dicap pos serta telah dilegalisir dan didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  6. Softcopy permohonan eksekusi
  7. Slip panjar biaya perkara (tervalidasi Bank)

  1. - Syarat Para Pihak : 1. Pemohon merupakan pemohon perorangan atau badan hukum ; 2. Para pihak merupakan pihak yang sama dalam perkara a quo terkecuali permohonan eksekusi hak tanggungan/fidusia/ hipotik / gross akta pengakuan hutang. 3. Kuasa Hukum yang mendaftarkan permohonan eksekusi wajib melampirkan Surat Kuasa permohonan eksekusi, foto copy KTP, Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi 4. Kuasa Insidentil wajib melampirkan Surat Kuasa

120 Menit

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tilamuta

Eksekusi

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Eksekusi"