Pelayanan Hukum - Kuasa Insidentil

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Asli dan fotokopi surat kuasa khusus 3 rangkap
  3. Pas foto ukuran 4x6 2 lembar
  4. Fotokopi berwarna Kartu Tanda Penduduk KTP pemberi dan penerima kuasa
  5. Asli dan fotokopi surat keterangan dari Lurah Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa

  1. Pemohon mendaftar Kuasa Insidentil di meja pelayanan PTSP Hukum
  2. Petugas PTSP menerima berkas dan memeriksa berkas
  3. Petugas PTSP memberikan berkas ke Staf Hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum untuk diperiksa
  4. Staf Hukum membuat Surat Kuasa Insidentil sesuai berkas
  5. Setelah dibuatkan Surat Kuasa Insidentil di serahkan ke Panitera dan Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan disetujui
  6. Staf Hukum Mencatat ke register dan diarsipkan selanjutnya diberikan ke meja pelayanan PTSP Hukum
  7. Meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Surat Kuasa Insidentil kepada Pemohon dan Membayar PNBP

-

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Permohonan Kuasa Insidentil

PENGADUAN LAYANAN Melalui aplikasi SIWAS https siwas mahkamahagung go id Melalui aplikasi LAPOR https www lapor go id Melalui nomor telpon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telpon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telpon PN Sidoarjo 031 8921200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Kuasa Insidentil"