Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Asli dan fotokopi surat kuasa khusus 3 rangkap
Pas foto ukuran 4x6 2 lembar
Fotokopi berwarna Kartu Tanda Penduduk KTP pemberi dan penerima kuasa
Asli dan fotokopi surat keterangan dari Lurah Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
Pemohon mendaftar Kuasa Insidentil di meja pelayanan PTSP Hukum
Petugas PTSP menerima berkas dan memeriksa berkas
Petugas PTSP memberikan berkas ke Staf Hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum untuk diperiksa
Staf Hukum membuat Surat Kuasa Insidentil sesuai berkas
Setelah dibuatkan Surat Kuasa Insidentil di serahkan ke Panitera dan Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan disetujui
Staf Hukum Mencatat ke register dan diarsipkan selanjutnya diberikan ke meja pelayanan PTSP Hukum
Meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Surat Kuasa Insidentil kepada Pemohon dan Membayar PNBP
-
Pemohon Membayar Biaya PNBP
Permohonan Kuasa Insidentil
PENGADUAN LAYANAN Melalui aplikasi SIWAS https siwas mahkamahagung go id Melalui aplikasi LAPOR https www lapor go id Melalui nomor telpon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telpon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telpon PN Sidoarjo 031 8921200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.