Pelayanan Hukum - Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
  2. Surat Pemohonan untuk Melakukan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Wakil Ketua Pengadilan Negeri

  1. Pemohon Mendaftar ke Meja Pelayanan PTSP Hukum atau Pemohon mendaftar Via E mail Pengadilan yang tertera di Website
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP Hukum memberikan berkas ke Staf Hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum meneliti berkas
  5. Panitera Muda Hukum memerintahkan Staf hukum untuk membuat Surat Keterangan Penelitian Riset
  6. Surat Keterangan diparaf Panmud Hukum dan ditandatangani oleh Panitera
  7. Staf Hukum memberikan Surat Keterangan Penelitian Riset ke meja pelayanan PTSP Hukum
  8. Petugas PTSP Hukum memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon

-

-

Permohonan Surat Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset

PENGADUAN LAYANAN Melalui aplikasi SIWAS https siwas mahkamahagung go id Melalui aplikasi LAPOR https www lapor go id Melalui nomor telpon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telpon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telpon PN Sidoarjo 031 8921200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset"