Pembantaran

No. SK: 365/KMA/SK/XII/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Penyidik/Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa Menyampaikan surat permohonan pembantaran Penahanan melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memeriksa Kelengkapan Berkas pada aplikasi e-Berpadu
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memvalidasi permohonan pada aplikasi e-Berpadu
  4. Penandatanganan Persetujuan pembantaran Penahanan oleh KPN / Ketua Majelis secara elektronik
  5. Penyimpanan Arsip Persetujuan pembantaran Penahanan

Pengadilan menerbitkan penetapan paling lama 3 hari sejak permohonan diregistrasi.

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online