Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 365/KMA/SK/XII/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu Identitas
  3. Bukti Kepemilikan Barang Bukti

  1. Menerima surat Permohonan pinjam pakai barang bukti melalui e-Berpadu
  2. Surat Permohonan pinjam pakai barang bukti diteruskan ke Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapanya
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Majelis Hakim/Hakim menanda tangani Penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panitera Muda Pidana mengirimkan Tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada Penuntut Umum
  7. Petugas PTSP menginput Penetapan pinjam pakai barang bukti ke e-Berpadu

Pengadilan menerbitkan penetapan paling lama 3 hari sejak permohonan diregistrasi.

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online