Standar Pelayanan Poli Lansat Manis

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. KTP/KK
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. ertas Nomor/Antrian
  4. 4. Surat Kontrol/Rujukan yang lama 9 jika ada )

  1. 1. Pasien lansia menunggu pemanggilan di ruamg tunggu pasien > 60 tahun 2. Petugas memanggil pasien berdasarkan aturan 3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda-tanda vital ( Tensi, BB dan nadi) 4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik bilamana di perlukan pemeriksaan penunjang yaitu : pemeriksaan Laboratorium, pasien di arahkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut 5. Dokter memberikan terapi dan atau rujukan 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pengambilan obat di farmasi 8. Pasien Pulang atau rujukan ke Rumah Sakit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Resep/ obat, 2, Surat Rujukan

Melalui ;

1. Kotak Saran

2. Telepon ( 081 333 777 313

3. SMS ( 081 333 777 313)

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website ( puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6.Secara Langsung

7. Facebook (puskesmas mattirobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Lansat Manis"