Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan ( Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Gizi, Kesling dan PKPR

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. a. Pasien BPJS : 1. Kartu identitas Pasien (KTP/KK) dan atau Kartu Berobat, 2. Kartu BPJS (yang masih berlaku), 3. Kartu berobat Kader
  2. Pasien umum : Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) dan atau kartu berobat
  3. Pasien Jampersal : Kartu identitas pasien (KTP?KK), kartu SKTM

  1. A. Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan 1. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan ramah, sopan dan tegas. Pasien umum diterima di loket 4. Pasien BPJS diterima di loket 1 dan 2, Loket 3 untuk pemeriksaan Fast track dan reservasi on line 2. Petugas menanyakan pasien atau keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum 3. Petugas menanyakan data identitas pasien dengan cara menanyakan langsung atau meminta KTP/KK yang berlaku 4. Petugas menanyakan keluhan klinik yang akan dituju 5. Petugas mengentri data pasien dan klinik tujuan kedalam billing sistem P care BPJS 6. Petugas menerbitkan nomor rekam medis dan kartu berobat 7. Petugas mempersilahkan kepada pasien umum untuk melakukan pembayaran administrasi di petugas kasir pembayaran yang kemudian mempersilahkan pasien menunggu di poli tujuan 8. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis baru, petugas distribusi akan mengantarkannya ke poli tujuan. 9. Bagi peserta BPJS : - Selain Kartu identitas pasien, Petugas juga menanyakan kartu BPJS. Kemudian akan di entri di billing sistem. Petugas akan memberi label nomor rekam medis pada kartu BPJS yang akan mempermudah petugas untuk memanggil data pasien jika pasien akan berobat kembali - Petugas mempersilahkan pasien langsung menuju Poli yang di tuju B. Pendaftaran Pasien Lama Rawat Jalan 1. Petugas menerima pasien dengan ramah, sopan dan tegas, loket 1 untuk pasien umum, loket 1 dan 2 pasien BPJS, Loket 3 fast track dan reservasi online. 2. Petugas menanyakan kartu berobat pasien, untuk pasien BPJS petugas juga menanyakan kartu BPJS yang sudah diberi label nomor Rekam medis yang ada di kartu berobat. 3. Petugas menanyakan poli yang dituju pasien atau keluhan yanag dirasakan dan mengentrikan kebilling sistem. Untuk pasien BPJS, petugas dapat langsung mengentri poli berdasarkan keluahan pasien 4. Secara manual data pasien akan diantar langsung keruang medik kebagian filling (ruang penyimpanan dokumen rekam medis), petugas akan menyiapkan dokumen rekan medis dan akan diantar kepoli tujuan 5. Pasien dipersilahkan menunggu sesuai dengan nomor antrian di Poli Pelayanan

10 Menit

1. Pasien BPJS : dijamin BPJS ( yang berlaku )

2. Pasien umum baru dan lama :

    - Biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000,-

    - Biaya pelayanan konsultasi dokter umu dan gigi Rp. 20.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan perawat/ bidan Rp. 10.000,-

    - Biaya pelayanan konsultasi gizi/ Kesling/reproduksi/ lainnya Rp. 8.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan Dokter Spesialis Rp. 40.000,-

3. Pasien Jampersal ; Gratis

1. Pasien BPJS : Mendapatkan jaminanlayanan medis rawat jalan, 2. Pasien umum : mendapatkan layanan medis rawat jalan

Melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0421)923025

3. SMS (085255534081)

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6. Secara langsung

7. Facebook (puskesmas mattirobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan ( Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Gizi, Kesling dan PKPR"