Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepada Ketua DPRD CQ Sekretaris Dewan

  1. Mengisi buku tamu kemudian mengkomunikasikan kepada petugas keamanan.
  2. Menyampaikan informasi maksud dan tujuan kedatangan tamu kepada petugas penerima tamu.
  3. Menyampaikan informasi maksud dan tujuan kedatangan tamu kepada pejabat yang bersangkutan dan memberikan keputusan terkait berkenan atau tidak nya kepada petugas keamanan tamu.
  4. Menyampaikan informasikepada tamu terkait berkenan atau tidak nya pejabat yang bersangkutan untuk menerima tamu.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

Email humasprotokol123@gmail.com

Telpon/Faxs :0712-321-390

Penyediaan saran pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja"