Standar Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Virtual Account (VA)

No. SK: KEP-19/KNL.1302/2022

  1. Notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.

  1. Pejabat Lelang mengesahkan Pemenang Lelang. Diperoleh data peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli;
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dan menyiapkan data penyetoran;
  3. Bendahara Penerimaan menyetor ke rekening Peserta Lelang.

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 0541-6524008 

2. Faksimile : 0541-6522320 

3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id

4. SMS/Whatsapp: 08115550334 

5. Website : www.sipuan.sipesut.com 

6. Kotak Pengaduan 

7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipesut.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Virtual Account (VA)"