Melayani Penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas

  1. Surat Tugas
  2. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang akan ditandatangani

  1. Menerima dan mengecek dokumen SPPD
  2. Memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan untuk penandatangan SPPD
  3. Memberikan kembali dokumen SPPD kepada bersangkutan yang membawa dokumen SPPD

5 Menit

Tidak dipungut biaya

dokumen SPPD diterima

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store