Menerima, Memproses dan Menyerahkan Surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan dari Kesekretariatan dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi

  1. Menerima surat keluar yang ditujukan dan dikeluarkan dari Kesekretariatan dan kepaniteraan.
  2. Menscan dokumen/surat masuk dan keluar, menginput surat masuk/dokumen tersebut ke dalam Aplikasi e-Persuratan PTSP.

  1. Petugas PTSP menginput surat-surat yang ditujukan kepada kesekretariatan dan kepaniteraan dan menyerahkan surat keluar dari kesekretariatan dan kepaniteraan ke petugas pos dan menginput surat-surat ke aplikasi PTSP.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Surat Masuk ,Nomor Register Surat Keluar,Tanda terima

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima, Memproses dan Menyerahkan Surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan dari Kesekretariatan dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi"