Layanan-Layanan Lain Yang Berhubungan Dengan Pelayanan Jasa Hukum

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau
  2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM)
  3. Surat Penyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan semua persayaratan yang telah ditetapkan kepada petugas posbakum yang ada di Pengadilan Negeri Banyuwangi
  2. Pemohon menerima jala layanan posbakum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan
  3. Pemohon menandatangani surat pernyataan telah menerima layanan posbakum

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store