Permohonan Informasi Dan Memberikan Informasi Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 - 144

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP

  1. PROSEDUR BIASA ? Pemohon mengisi Formulir permohonan Informasi yang disediakan pengadilan dan memberkan salinannya kepada Pemohon. ? Petugas informasi mengisi Register Permohonan ? Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab Informasi diunit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijiin dari PPID, ? Petugas Inromasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkahkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi ? PPID melakukan ujin konsekuensi berdasarkan pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi publik terhadap permohonan yang disampaikan ? dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemeberitahuan tertulis kepada petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak ? Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggung jawab Informasi diunit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya pengandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam pemeberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditanda tangani, dalam hal permohonan diterima, ? petugas Informasi menyampaikan pemberitahuan Tertulis sebgaimana dimaksud butir 7 kepada pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 2 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima ? Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut, ? Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi dan petugas informasi memberikan tanda terima ? Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik ( softcopy), petugas infomasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya. ? Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebgaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari Kerja jika informasi yang diminta bervolume besar - untuk pengadilan diwilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja, - Setelah memberikan fotokopi informasi petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan
  2. PROSEDUR KHUSUS ? Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan pengadilan ? Petugas Informasi mengisi register permohonan ? petugas informasi dibantu penanggungjawab Informasi diunit terkait mencari informasi yang diminta oleh pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya ? apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, petugas Informasi menuliskan Keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon ? proses untuk pembayaran, penyalihan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15 ? Petugas informasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut

120 Menit

(berdasarkan pp No. 5 Tahun 2019)

Selain Permintaan Salinan Putusan maka tidak dipungut biaya

Informasi yang diajukan oleh pemohon

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Dan Memberikan Informasi Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 - 144"