Permohonan Legalisasi Surat

  1. Surat Asli yang akan dilegislasi
  2. Fotokopi Surat yang dilegislasi

  1. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum menerima permohonan Legislasi;
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas Legislasi dan selanjutnya diberikan ke staf hukum untuk segera diproses;
  3. Staf hukum memberikan berkas kepada Panmud Hukum untuk diperiksa;
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum;
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon;
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi.
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
  8. Panmud Hukum mengarsipkan Salinan surat kuasa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Banyuwangi)

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store