Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Khusus yang bermaterai dengan melampirkan Berita Acara Penyumpahan Advokat fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa Fotocopy KTA

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Staf Panmud Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Panmud Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  5. Panitera Menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
  8. Panmud Hukum mengarsipkan Salinan surat kuasa

20 Menit

§  RRp. 10.000,-

§  RRp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

§  (Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019)


Surat Kuasa yang sudah didaftar

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store