Permohonan Waarmaking Surat-Surat

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa/Lurah mengetahui Camat
  4. Silsilah Keluarga

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dari Pemohon sesuai dengan Checklist;
  2. Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmarking dan kelengkapannya sesuai dengan Checklist;
  3. Staff kepaniteraan muda hukum membuat Catatan Waarmarking pada pernyataan Ahli Waris;
  4. Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris;
  5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  6. Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri enandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon
  7. Staff Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan
  8. Kasir nerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
  10. Staff kepaniteraan muda hukum mengarsipkan salinan Surat Pernyataan Ahli waris.

60 Menit

Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 

(Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019)

Asli catatan Surat pernyataan Ahli Waris

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store