Permohonan Pendaftaran Pendirian UD

  1. Asli Akta dari Notaris Asli
  2. Akta dari Notaris dan Turunannya
  3. Foto copy NPWP Badan Hukum

  1. Pemohon menyerahkan Asli Akta dari Notaris dan Turunannya serta melampirkan NPWP Badan Hukumnya
  2. Petugas menyerahkan kuitansi pembayaran PNBP kepada pemohon untuk membayar di Kasir
  3. Pemohon menyerahkan kuitansi kepada petugas yang sudah di tandatangani oleh kasir

60 Menit

§  RRp.10.000,-
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019


Asli Akta dari Notaris yang sudah ditandatangani oleh Panitera dan diberikan kepada Pemohon

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store