Menerima Permohonan dan Menyerahkan Izin Berobat Bagi Terdakwa yang telah di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi

  1. Surat Pemohon
  2. Surat Kuasa jika Dikuasakan
  3. Surat Keterangan Rutan
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Permohonan Ijin Berobat
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Panmud meneliti kelengkapan berkas permohonan ijin berobat
  4. Majelis Hakim Memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
  5. Panitera Pengganti Mengetik konsep penetapan ijin berobat
  6. Majelis Hakim menandatangani ijin berobat
  7. Panmud mengirimkan tembusan penetapan ijin berobat kepada Penuntut Umum
  8. Petugas PTSP menyerahkan Persetujuan Surat Ijin Berobat Ke Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Berobat yang disetujui Ketua Majelis Hakim

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan dan Menyerahkan Izin Berobat Bagi Terdakwa yang telah di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi"