Menerima Permohonan Izin Besuk Dan Menyerahkan Pemberian Ijin Besuk

  1. Surat Permohonan Fotokopi
  2. KTP Pemohon

  1. Keluarga Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Menyerahkan menginput permohonan izin besuk melalui aplikasi eberpadu
  2. Petugas PTSP memeriksa Kelengkapan Berkas pada aplikasi eberpadu
  3. Petugas PTSP memvalidasi permohonan Izin Bezuk Tahanan
  4. Pemohon dapat mengunduh Surat Izin Besuk pada aplikasi eberpadu
  5. Penyimpanan Arsip Persetujuan Surat Izin Besuk

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Besuk yang Sudah ditanda Tangani secara elektronik

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store