Menerima Permohonan Pembantaran dan Menyerahkan Persetujuan Pembantaran yang sudah di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Penyidik/Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa Menyampaikan surat permohonan pembantaran Penahanan melalui aplikasi eberpadu
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memeriksa Kelengkapan Berkas pada aplikasi eberpadu
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memvalidasi permohonan pada aplikasi eberpadu
  4. Penandatanganan Persetujuan pembantaran Penahanan oleh KPN / Ketua Majelis secara elektronik
  5. Penyimpanan Arsip Persetujuan pembantaran Penahanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pembantaran Penahanan yang Sudah ditanda Tangani secara elektronik Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi / Ketua Majelis.

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Pembantaran dan Menyerahkan Persetujuan Pembantaran yang sudah di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi"