Permohonan Banding Perkara Perdata

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Banding Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Pengaju
  2. Melampirkan Bundel A dan Bundel B

  1. Menyampaikan permohonan banding perkara perdata ke Pengadilan Tinggi Banten
  2. Mendaftarkan permohonan banding tersebut dan memberi nomor, ceklis ke dalam SIPP yang telah disediakan dan meregister
  3. Penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti untuk memeriksa perkara tersebut (menyidangkan perkara)
  4. Majelis hakim menyidangkankan perkara, mengadili perkara dan memberikan putusan
  5. Salinan putusan dikirimkan ke Pengadilan Negeri pengaju

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan Banding Perkara Perdata

Tim Penanganan Pelayanan dan Pengaduan Pengadilan Tinggi Banten

Telepon: (0254) 250002

Faksimile: (0254) 250001

Email: humas@pt-banten.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Banding Perkara Perdata"