Halaman ini untuk mengetahui besaran
denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Besaran
denda tilang ditetapkan oleh Hakim berdasarkan Pasal yang didakwakan
oleh Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Madiun yang tertulis
di Berkas Tilang.
Pembayaran denda
tilang dan Pengambilan Barang Bukti berupa STNK atau SIM dan sebagainya
dapat dibayarkan dan diambil di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
CATATAN
: Apabila terdapat perbedaan (Miss Informasi penyajian data tilang)
jumlah biaya denda di halaman ini dengan jumlah biaya denda di
Kejaksaan, maka disesuaikan dengan berkas manual (Berkas Tilang
printout) yang dikirim dari Pengadilan ke Kejaksaan.