Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pengurangan Tagihan Pajak; atau 2. Surat Keputusan Pembatalan Tagihan Pajak.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store