Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

  1. 1. Asli satu surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak untuk satu Surat Tagihan Pajak (Lampiran I PMK 8/PMK.03/2013 huruf C) yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/Kuasa; 2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; 3. Fotokopi Surat Tagihan Pajak.

  1. mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, meliputi : 1. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan 2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pihak yang mengajukan permohonan : Wajib Pajak
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui : 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengurangan Tagihan Pajak; atau 2. Surat Keputusan Pembatalan Tagihan Pajak.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan dapat disampaikan melalui : 1. Telepon : 1500200 2. Faksmile : (021) 584792 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar"